Awalnya, NU tidak mempersoalkan perayaan Hari Valentine, karena dianggap sebagai bentuk kasih sayang antarmanusia.
Tapi, belakangan ini perayaan hari kasih sayang ini dianggap menyimpang dari filosofinya. Bahkan, praktiknya sudah menjurus pada perbuatan maksiat.
Kiai Cholil pun mengaku prihatin dengan masuknya budaya barat yang menyesatkan tersebut. ”Jadi, kami menyimpulkan perayaan Hari Valentine itu hukumnya haram,” kata Kiai Cholil.
Pada dasarnya, jelas Ketua Pengadilan Agama Sumenep ini, kegiatan Hari Valentine tidak ada dalam syariat Islam, maka aktivitas itu hukumnya diperbolehkan.
Namun, NU kemudian mengeluarkan larangan, karena aktivitas itu menjadi sumber timbulnya kemaksiatan. ”NU harus memproteksi pergaulan yang menjurus kepada kemaksiatan,” tegasnya.
Seharusnya, lanjut dia, perayaan Hari Valentine diisi aktivitas positif. Semisal, berkunjung ke panti asuhan. Bukan malah melakukan kegiatan yang menjurus ke arah maksiat.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat supaya melarang anaknya merayakan Hari Valentine agar aksi kemaksiatan bisa dicegah sejak dini.